TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang memperpanjang pembayaran kredit bagi korban gempa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pembayaran kredit bagi korban gempa yang semula jatuh tempo pada 30 Juni 2009, diperpanjang hingga Desember 2010.
“Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2009,” jelas Pimpinan Bank Indonesia Yogyakarta, Tjahjo Oetomo, kepada wartawan di kantornya, Jumat (3/7). Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia No 11/27/PBI/2009 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Pjs Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom.
Menurut Tjahjo Oetomo, jumlah kredit yang belum terbayarkan hingga Maret 2009 tercatat Rp 179,8 miliar. Namun, Tjahjo tidak bisa menjelaskan jumlah bank serta pengutangnya. “Kredit sebesar Rp 179,8 miliar itu tidak semuanya dalam katagori macet,” ujarnya.
Jenis kredit yang belum terbayar itu adalah kredit usaha, khususnya untuk UMKM. “Peraturan bank Indonesia ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi UMKM korban gempa. Dengan terbitnya peraturan ini maka bank-bank pemberi kredit tidak melakukan eksekusi jaminan,” jelasnya.
Tjahjo menambahkan, dengan perpanjangan masa pengembalian kredit bagi korban gempa ini diharapkan UMKM lebih bergairah lagi, bisa mengembalikan tingkat produksi hingga menyamai sebelum terjadinya gempa. “Jika kondisi itu tercapai, pada saatnya nanti mereka akhirnya bisa mengembalikan kreditnya ke bank,” jelas Tjahjo.
HERU CN