TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendirikan lembaga yang khusus melindungi anak dari kekerasan. Lembaga yang bernama Dewan Perlindungan Anak (DPA) ini berfungsi untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di Kota Malang. "Potensi kekerasan terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun," kata Djarot Edy Sulistyono, Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) yang menaungi DPA, Selasa (7/7).
Menurut Djarot, kekerasan terhadap anak tak hanya dilakukan secara fisik, namun juga mental. Di Kota Malang, kasus yang sering menimpa anak adalah tak mempunyai akta kelahiran, bekerja di sektor berbahaya yang seharusnya hanya dilakukan oleh orang dewasa, diperdagangkan, korban ekploitasi seks serta ditempatkan di penjara dewasa ketika mereka harus berurusan dengan hukum. "DPA bertugas mengatasi masalah tersebut dengan berbagai cara," ujarnya.
Bentuk lain kekerasan terhadap anak adalah perilaku menghalangi anak mendapatkan hak-hak dasarnya berupa hak bertahan hidup (gizi yang layak, layanan kesehatan), hak untuk bertumbuh dan berkembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
Dalam menjalankan tugasnya nanti, DPA akan bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain Puskesmas Arjuno Kota Malang. Di Puskesmas ini, tutur Djarot, ada bagian khusus yang memantau pertumbuhan dan perkembangan anak.
Jumlah penduduk Kota Malang yang berkategori anak-anak (usia 0-18 tahun) mencapai 234.480 jiwa atau 29,31 persen dari total jumlah penduduk sekitar 800 ribu jiwa. Pada tahun 2009, kasus kekerasan terhadap anak di Kota Malang mencapai 12 kasus. Sedangkan dalam kurun waktu 2005 hingga 2008, kekerasan terhadap anak mencapai 234 kasus. Pelakunya adalah orang tua, saudara, dan orang lain.
BIBIN BINTARIADI