Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Lewat Pelabuhan Batam Marak

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Bea dan Cukai mensinyalir maraknya praktek penyelundupan barang-barang elektronik dan minuman keras dari luar negeri, yang masuk melalui kapal penumpang dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Indikasi tersebut terungkap dari dua surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Effendi Batubara pada 16 Februari dan 27 Februari 2009. Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Direktur Utama PT Pelni (Persero).

Dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo itu, Anwar menjelaskan, dari pemantauan petugas Bea dan Cukai di lapangan sejak beberapa bulan terakhir, marak pemuatan barang asal impor yang tak membayar kewajiban pabean (bea masuk, cukai, dan pajak) di Pelabuhan Sekupang, Batam, yang diangkat dengan Kapal Motor Kelud menuju Jakarta dan pelabuhan lain di Indonesia.

Barang-barang eks impor itu dibawa oleh ibu-ibu dengan memanfaatkan jasa kuli panggul (porter). Padahal, menurut Anwar, dengan penetapan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, konsekuensinya seluruh barang yang keluar dari pelabuhan itu wajib memenuhi kewajiban pabean.

Anwar mengaku aparatnya telah melakukan berbagai upaya penertiban. "Namun, itu tidak berhasil karena mendapat perlawanan secara fisik dari ibu-ibu yang membawa barang tersebut," kata dia dalam surat tersebut. Dalam suratnya itu, Anwar juga meminta PT Pelni sebagai operator Kapal Motor Kelud melarang pemuatan kargo komersial yang dibawa ibu-ibu di tempat penumpang (dek).

Dia juga mengusulkan agar Kapal Motor Kelud, yang melayani rute Jakarta-Batam- Tanjung Balai Karimun dan Medan, tidak disandarkan di dermaga Pelabuhan Sekupang. Pemuatan penumpang dilakukan dengan menggunakan kapal kecil (sekoci).

Sebagai penutup, Anwar menegaskan atas berbagai upaya itu dimungkinkan perlunya pertimbangan untuk tidak mengizinkan pengoperasian Kapal Motor Kelud dan kapal penumpang lain bersandar di Pelabuhan Batam.

Dalam surat kedua, Anwar kembali meminta Direktur Jenderal Perhubungan Laut segera melakukan penertiban praktek masuknya barang ilegal melalui Kapal Motor Kelud.

Anwar mengaku telah menerima usulan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk menghentikan operasi Kapal Motor Kelud karena masih maraknya penyalahgunaan fasilitas free trade zone (FTZ). Menurut dia, telah terjadi pergeseran sebagian fungsi Kapal Motor Kelud, yang seharusnya menjadi kapal penumpang menjadi pengangkut barang dari Pelabuhan Batam. Aparat Bea dan Cukai telah berupaya keras melakukan penertiban. Namun, itu tidak berhasil akibat keterbatasan aparat dan sering terjadinya bentrok fisik dengan porter.

Anwar, yang ditemui akhir pekan lalu, membenarkan telah mengirimkan dua surat tersebut. "Namun hingga saat ini belum ditanggapi," katanya kepada Tempo.

Anwar membenarkan aparatnya kesulitan melakukan penertiban atas keluar-masuknya barang-barang ilegal dari Batam dengan menggunakan Kapal Motor Kelud. "Mereka sangat banyak dan melakukan perlawanan fisik," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang petugas Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman melakukan operasi penertiban di atas Kapal Motor Kelud. Menurut dia, pengangkutan barang itu dilakukan secara terorganisasi, saat masuk di Pelabuhan Sekupang maupun saat turun di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Mereka melawan keras saat dirazia isi koper yang dibawa," katanya. "Di Tanjung Priok juga mereka santai membawa barang-barang ke luar pelabuhan."

Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat dimintai tanggapannya menolak keinginan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghapus rute jalur kapal laut dari Batam. "Menurut saya tidak bisa rutenya yang dihilangkan," katanya kepada Tempo saat ditemui di Jakarta, Rabu lalu. "Kapal Pelni dari Batam ke Tanjung Priok harus selalu ada."

Dia melanjutkan, cara yang benar mengatasi penyelundupan itu adalah dengan mereduksi pelakunya, sehingga ke depan diperlukan koordinasi antara Bea dan Cukai serta Departemen Perhubungan untuk melakukan tindakan. "Jadi bukan malah menghilangkan kapalnya," ujar dia.

Pemberantasan penyelundupan tersebut juga bisa dilakukan dengan membuat dermaga khusus penumpang di Pelabuhan Batam. Tujuannya menyaring penumpang sekaligus mendeteksi apakah barang bawaan mereka untuk diselundupkan atau tidak.

Sementara ini, kata Jusman, jika ada indikasi penyelundupan dari Batam, mengatasinya cukup dengan cara melapor ke petugas kepolisian di Tanjung Priok. "Sampai di Tanjung Priok, pelakunya baru ditangkap," katanya.

Adapun Direktur Usaha Pelni Jusabela Sahela membantah tudingan pihaknya tidak menggubris permintaan penertiban penyelundupan barang melalui Kapal Motor Kelud. "Kami selalu mengikuti kebijakan pemerintah, jadi tidak benar kalau kami tidak menggubris," katanya singkat.

SETRI YASRA | WAHYUDIN FAHMI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

4 hari lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

4 hari lalu

Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Sandy Kurniawan (Paling kiri) menunjukkan barang bukti upaya penyelundupan 99 ribu lebih Bibit Bening Lobster di Pulau Rimau, Banyuasin. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.


Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

4 hari lalu

Gelar barang bukti minuman keras hasil penyelundupan di Jakarta, Selasa (12/1). Sebanyak  131.347 botol minuman keras asal korea berhasil digagalkan dalam kegiatan operasi selama Desember 2009 sampai januari 2010. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.


2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

7 hari lalu

Penyanyi Cakra Khan. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

13 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

22 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

23 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

28 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda