Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2009. KLB adalah perbandingan antara luas bangunan dan luas lahan. Bila nilai KLB yang diperbolehkan kecil, maka luas bangunan yang diijinkan juga lebih kecil. "Pada peraturan sebelumnya, KLB untuk rusun yang diperbolehkan maksimal 6," kata Sarwo.
Selain itu, tambah Sarwo, pada peraturan baru juga disebutkan pengembangan pembangunan rusun dibatasi sampai tiga hektar. "Perubahan perubahan ini untuk mendukung percepatan pembangunan rusun sederhana menjadi hunian vertikal yang humanis," kata Sarwo. Menurut Sarwo, perubahan peraturan itu ditujukan untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib.
Sarwo lalu menjelaskan untuk memberi rangsangan untuk mempercepat pembangunan rusun, pemerintah sudah memberikan berbagai dukungan yang tertuang pada Pergub nomor 136 tahun 2007 tentang rusun. "Insentif berupa kebijakan keringanan retribusi, percepatan perijinan, pengembangan luas lahan skala besar dan KLB sebesar 6," ujarnya. "Namun, setelah dievaluasi, ternyata peraturan tersebut perlu direvisi," kata dia. EKA UTAMI APRILIA