TEMPO Interaktif, Bogor - Seorang bandar pengedar ganja bernama Sumardi (49), dibekuk jajaran Reserse Rarkoba Polres Bogor di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja kering 4,5 kilogram. Penangkapan Sumardi, berawal dari ditangkapnya Budi Setiawan pekan lalu. Budi mengaku ganja yang didapatnya berasal dari Sumardi. Sumardi diduga kuat Bandar yang selama ini memasok ganja ke wilayah Bogor dan Depok.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Pertama Luky B Irawan menuturkan, tersangka dibekuk pada saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Pengadilan Depok. Saat itu Sumardi membawa 1,5 Kg ganja kering. Setelah diperiksa ke rumah Sumardi di kawasan Depok, di sana polisi kembali menemukan ganja sebanyak 2,5 Kg.
Dijelakan, Sumardi merupakan Bandar yang biasa menyuplai ganja ke Bandar pengecer. Luky berharap kedepan pihaknya bisa membekuk Bandar lain yang biasa memasok ganja ke Sumardi. “Barang yang dikeluarkan Sumardi kiloan, dari Sumardi dijual lagi ke Bandar pengecer, kita akan coba ungkap siapa yang masok ke Sumardi,” kata Luky, Rabu (5/8).
Berdasarkan pengakuan Sumardi, ia mulai bergelut dibisnis haram itu sejak satu tahun terakhir. Sumardi yang bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan itu setiap bulannya berhasil meraup sedikitnya tiga juta rupiah dari hasil penjualan ganjanya. “Tergantung putarannya, kalo lagi rame bisa lebih dari empat juta,” kata Sumardi. Akibat perbuatannya Sumardi diancam pasal 78 dan 82 UU RI No 22 tahun ’97 tentang Narkotika dengan ancaman hukuma 20 tahun hingga hukuman mati.
DIKI SUDRAJAT