Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Perdagangan Dalam Negri Departemen Perdagangan Inayat mengatakan meski pada kemasan tercetak logo Standar Nasional Indonesia (SNI), produk tersebut belum terdaftar di Badan Standarisasi Nasional. "Produk ini belum terdaftar sebagai produk yang memenuhi persyaratan SNI," ujarnya ditemui di lokasi inspeksi, Jakarta, Kamis (5/8).
Produk yang diyakini diimpor dari Cina berjumlah total 596910 unit antara lain Pancaran 258 ribu unit, SZMR 327550 unit dan Cahaya 11360 unit. Kepala Gudang Inkopas Sukarti menuturkan ketiga produk tersebut merupakan milik PT Pancaran Indonesia, atas nama Ho Phing yang berkantor di jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Utara. "Produk ini didatangkan sejak dua bulan yang lalu sampai sekarang," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dalam 1 bulan terakhir, ketiga produk ilegal ini sudah dijual bebas. Menurut Inayat, temuan inilah yang kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak. "Importir dan pemilik barang tidak koorporatif sehingga gudang kami segel," kata dia.
Selain tidak hadir di lokasi, importir juga tidak bisa memperlihatkan dokumen Surat Pendaftaran Barang dan Surat Pendaftaran Penggunaan Tanda SNI. "Kami segel sementara dan barang tidak bisa dipindahtangankan sampai importir bisa menunjukkan dokumen yang diminta," kata dia. Apabila terbukti mengedarkan barang ilegal, importir dan pelaku usaha terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. "Ini sesuai ketentuan yang berlaku di Undang undang Perlindungan Konsumen," tambahnya. Surat Izin Usaha Perdagangan juga akan dicabut.
Dalam rangka pengamanan barang dalam negeri, kata Inayat, pemerintah akan terus memeriksa keabsahan produk yang telah wajib SNI. "Barang impor tidak hanya wajib ada SNI di kemasannya, tapi juga harus ada nomor pendaftaran barang," tegas Inayat.
VENNIE MELYANI