“Koko dinyatakan bebas murni,” ujar pengacara Lembaga Bantuan Hukum, Mohammad Isnur ketika dihubungi Tempo, Senin (10/08). Dalam sidang yang dimulai sekitar pkul 14:00 WIB tersebut, hakim juga meminta agar nama baik Koko dipulihkan dari segala tuduhan apa pun.
Isnur mengaku lega dan bersyukur dengan sikap hakim yang mau melihat fakta-fakta di persidangan bahwa sejak awal Koko hanya dituduh melakukan pencurian. “Koko dituntut enam bulan penjara, tapi kita bersyukur akhirnya hakim memutuskan bebas,” ujarnya.
Atas keputusan tersebut, pihak jaksa yakni Usman Sahubawa dan Mustaqim memutuskan untuk melakukan kasasi.
Isnur mengaku jika saat ini ia sedang mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum kepada kepolisian yang telah melakukan fitnah terhadap Koko. “Saya masih akan pelajari dulu akan lakukan tindakan hukum apa,” jelasnya. setelah putusan bebas ini, Isnur berencana untuk segera ke lapas Paledang guna mengurus segala administrasi sehingga Koko bisa dibebaskan hari ini juga.
Sebelumnya, Koko diduga terlibat kasus pencurian di kediaman Mohamad Abdul Muhyi, Perumahan Bojong Lestari II, Pabuaran, Bojong Gede, Depok. Telepon genggam, kamera, dan komputer jinjing milik Muhyi hilang pada 7 Juni lalu.
TIA HAPSARI