”Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Harry Azhar Azis kepada Tempo di Jakarta hari ini.
Dia menambahkan, khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi untuk penyerahan pertama sebesar 0,75 persen.
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 persen. ”Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ujar Harry.
Jika disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pekan ini, pemerintah akan memberlakukan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah mulai 1 Januari 2010. Dalam undang-undang ini pajak kendaraan bermotor termasuk yang ikut diatur dan pelaksanaannya diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 Januari 2010 juga akan dikenai pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Sedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor itu, menurut Harry, didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.
GRACE S GANDHI