Ketua Umum Gaikindo, Bambang Trisulo, tak mau memberikan komentar soal rancangan itu menyangkut pasal-pasal tentang pengenaan pajak progresif kendaraan.
“Bagaimana saya bisa memberikan komentar kalau apa isinya saja saya tidak tahu. Saya cuma membaca di koran-koran bahwa undang-undang itu akan diberlakukan, tapi isinya bagaimana saya tidak tahu,” kata Bambang kepada Tempo di Jakarta malam ini.
Ia mengaku baru menerima salinan rancangan itu dan belum sempat mempelajari isinya. Tapi malam ini ia akan mengumpulkan anggota-anggota Gaikindo untuk membahas isi undang-undang tersebut.
“Tunggulah. Saya akan kumpulkan teman-teman dulu. Nanti setelah kami bahas dan hitung bersama baru akan kami ketahui dampak kerugiannya bagi industri,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah pelaku industri tidak pernah dimintai pendapat mereka selama pembahasan undang-undang itu di Dewan Perwakilan Rakyat, menurut Bambang, tidak pernah ada undangan mampir ke kantor Gaikindo untuk diminta datang ke gedung dewan soal ini.
“Anda boleh cek di Sekretariat Gaikindo. Kami tidak pernah diundang untuk dimintai pendapat,” kata Bambang dengan nada tinggi.
Seperti diketahui, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 Januari 2010 akan dikenai pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Sedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditargetkan akan diketok palu di sidang paripurna DPR Jumat pekan ini, disebutkan pengguna bahan bakar kendaraan juga akan dikenai pajak.
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
GRACE S GANDHI