TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembangunan jalan bebas hambatan menuju Bandar Udara Kualanamu terhambat pembebasan lahan, khususnya milik masyarakat. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Edy Sofyan mengatakan, lahan yang akan dipakai untuk pembangunan jalan tol memiliputi dua kepemilikan.
“Pertama milik BUMN dalam hal ini PTPN 2 dan PTPN 3, dan lahan masyarakat,” kata Edy saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon, Rabu (12/8) sore.
Lahan milik BUMN, ia melanjutkan, tidak akan dilakukan ganti rugi. Gubernur dan direksi kedua PTPN telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) bahwa pembebasan lahan tidak digantirugi. "Tapi mereka (PTPN) akan mendapatkan saham,” ujar Edy.
Persoalan lahan masyarakat terkait harga jual yang terus melonjak. Jika sebelum ada rencana proyek tol sepanjang 41 kilometer, dari Kabupaten Deli Serdang hingga Kota Tebing Tinggi, Rp 500 ribu per meter, kini naik menjadi Rp 1 juta lebih. "Ini tidak sesuai NJOP (nilai jual objek pajak). Ganti rugi tetap akan dilakukan sesuai NJOP,” tegas Edy.
Masalah pembebasan lahan, ia melanjutkan, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
Akses menuju Bandar Udara Kualanamu penganti Bandar Udara Polonia, Edy menambahkan, tak hanya melalui jalan tol. “Juga dibangun jalan arteleri sepanjang 14,7 kilometer dari Tanjung Morawa, Deli Serdang. "Ini lahannya sudah bebas,” ujarnya.
SOETANA MONANG HASIBUAN