TEMPO Interaktif, Depok - Menjelang bulan Ramadan, dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok berhasil menjaring 61 pelacur. Mereka terjaring dalam razia yang diadakan pada Sabtu malam hingga Minggu pagi lalu (16/8).
Operasi digelar dengan merazia 10 tempat hiburan, baik itu karaoke, warung remang-remang, dan hotel yang berada di seputar Kota Depok. Beberapa tempat yang dirazia antara lain Warung Mayana, Hotel Genggong, Hotel Uli Artha, Wisma Ori, Steak Cafe, Hotel Anggrek, dan beberapa tempat hiburan lainnya.
Puluhan pelacur yang terjaring tersebut kemudian diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan bekerja sebagai pelacur lagi. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Sariyo Sabani mengatakan jika mereka yang telah membuat surat pernyataan terjaring lagi, Satuan Polisi Pamong Praja akan mengirimkan mereka ke panti rehabilitasi. “Kita akan kirim mereka ke Panti yang ada di Pasar Rebo, Sukabumi, atau Cibadak,” ujar dia.
Menurut Sariyo, razia digelar dalam rangka menindaklanjuti surat himbauan yang dikirim pada 10 Agustus lalu ke seluruh pengelola tempat hiburan agar menutup usahanya mulai tiga hari sebelum Ramadan sampai tiga hari setelah lebaran.
“Ketika kita datangi. Ternyata beberapa tempat tersebut sudah memasang plang tutup sejak tanggal 15,” ujar Sariyo kepada wartawan di halaman Balaikota Depok, Senin (17/8).
Sariyo menambahkan operasi tempat hiburan ini tidak akan dilakukan menjelang Ramadan saja. Tetapi, selama Ramadan pihak Dinas Satuah Polisi Pamong Praja berkerja sama dengan Polres, Kodim, dan kejaksaan juga akan tetap menggelar razia. “Kalau nanti ternyata masih ada yang buka, Kita akan minta Dinas Pariwisata untuk cabut izinnya,” jelas dia.
TIA HAPSARI