"Kita bersyukur, dalam lima tahun terakhir ini terdapat tujuh provinsi yang secara konsisten berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi di atas pertumbuhan ekonomi nasional," kata Presiden dalam pidato kenegaraan di Sidang Paripurna Khusus DPD RI, Rabu (19/08).
Ketujuh daerah tersebut adalah Provinsi Papua Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
Yudhoyono juga menyebutkan seluruh provinsi telah mampu menurunkan tingkat kemiskinannya dalam lima tahun terakhir. Ia menyebut provinsi dengan persentase penduduk miskin di bawah 10 persen yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara. Kemudian provinsi dengan penurunan persentase di atas 4 persen yaitu, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Dalam periode yang sama, pemerintah juga mampu menurunkan tingkat pengangguran secara merata di hampir semua provinsi. Disebutkanya provinsi dengan penurunan tingkat penganguran di atas 3 persen, yaitu, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, Papua dan Papua Barat.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para Kepala Daerah yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran," katanya.
Yudhoyono menyatakan "Pembangunan untuk Semua" tidak dapat diterapkan di dalam konteks sentralisasi kekuasaan dan keuangan negara. Dalam konteks seperti ini, pertumbuhan hanya terkonsentrasi pada pusat-pusat kekuasaan dan pada elit-elit yang berkuasa semata.
Dengan demikian, ketimpangan antara pusat dan daerah adalah konsekuensi logis dari sistem yang sentralistik. "Ungkapan "di Jakarta banyak jembatan tak bersungai, sementara di daerah, banyak sungai tak berjembatan" adalah kenyataan yang merupakan hasil dari puluhan tahun sentralisasi kekuasaan dan keuangan di Indonesia," katanya.
Untuk itulah, reformasi kemudian hadir dengan mengedepankan demokrasi dan desentralisasi. "Dengan sistem demokrasi dan desentralisasi, kita mampu mewujudkan otonomi daerah sebagai landasan dalam pelaksanaan strategi pembangunan yang berkeadilan, merata, dan inklusif," katanya.
Kebijakan otonomi daerah, telah dimulai sejak awal reformasi sepuluh tahun yang lalu dan diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dan telah disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan undang-undang ini, penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
GUNANTO ES