TEMPO Interaktif, Makassar - Lima anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswi Stiem Bongaya, RFL, mulai disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/8). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelimanya dikenakan pasal pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dalam insiden tersebut, para terdakwa dituduh menelanjangi dan merekam alat kemaluan korban.
Sidang ini dipimpin Andi Cakra didampingi hakim anggota masing-masing Sutoto Adi Putro dan Jan Manopo. Persidangan hanya berlangsung sekitar 30 menit, yang dimulai sekitar pukul 12.00 WITa. Sidang dilakukan tiga kali secara berturut-turut karena berkas kelima terdakwa ini terbagi menjadi tiga berkas.
Berkas pertama dengan tersangka Brigadir Satu Jonas Bumbungan, 32 tahun, dan Brigadir Satu Muh Aziz Tahir, 27 tahun. Keduanya dijerat Pasal 289 jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni perbuatan cabul dengan ancaman penjara 9 tahun, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pemaksaan dengan ancaman penjara 1 tahun. Khusus Jonas dan Aziz ini juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yakni pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Berkas kedua yakni terdakwa Brigadir Kepala Andi Fahruddin bin Andi Herman Masere, 35 tahun, dan Brigadir Satu Syahrul bin Lahad, 26 tahun. Akibat perbuatan kesusilaan yang didakwakan, mereka dikenakan Pasal 289 jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni perbuatan cabul dengan ancaman penjara 9 tahun, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pemaksaan dengan ancaman penjara 1 tahun.
Sementara berkas ketiga yakni tersangka Brigadirl Harifin bin Mahmud yang dinilai melakukan pemerasan. Ia dijerat Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman masing-masing Pasal 368 Ayat (1) penjara 9 tahun dan Pasal 335 penjara 1 tahun.
"Para terdakwa melakukan perbuatan kesusilaan, yakni pencabulan, makanya kami kenakan pasal pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Hariani A Gali, jaksa yang menangani kasus ini.
Sementara penasihat hukum yang mendampingi ketiganya berbeda. Jones dan Aziz didampingi Dadang Setiawan, Fahruddin dan Syahrul didampingi Jamil Misbah, sementara Harifin didampingi Ali Jaya. "Klien saya tidak terlibat pencabulan, rekaman sudah berlangsung saat mereka datang," kata Jamil.
Sedangkan Dadang sendiri mengajukan eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Kamis 27 Agustus. Ali Jaya belum bisa dimintai tanggapan mengenai dakwaan dari jaksa.
IRMAWATI