Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Polisi Didakwa Pencabulan dan Pemerasan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar - Lima anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswi Stiem Bongaya, RFL, mulai disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/8). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelimanya dikenakan pasal pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam insiden tersebut, para terdakwa dituduh menelanjangi dan merekam alat kemaluan korban.

Sidang ini dipimpin Andi Cakra didampingi hakim anggota masing-masing Sutoto Adi Putro dan Jan Manopo. Persidangan hanya berlangsung sekitar 30 menit, yang dimulai sekitar pukul 12.00 WITa. Sidang dilakukan tiga kali secara berturut-turut karena berkas kelima terdakwa ini terbagi menjadi tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Brigadir Satu Jonas Bumbungan, 32 tahun, dan Brigadir Satu Muh Aziz Tahir, 27 tahun. Keduanya dijerat Pasal 289 jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni perbuatan cabul dengan ancaman penjara 9 tahun, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pemaksaan dengan ancaman penjara 1 tahun. Khusus Jonas dan Aziz ini juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yakni pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Berkas kedua yakni terdakwa Brigadir Kepala Andi Fahruddin bin Andi Herman Masere, 35 tahun, dan Brigadir Satu Syahrul bin Lahad, 26 tahun. Akibat perbuatan kesusilaan yang didakwakan, mereka dikenakan Pasal 289 jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni perbuatan cabul dengan ancaman penjara 9 tahun, serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni pemaksaan dengan ancaman penjara 1 tahun.

Sementara berkas ketiga yakni tersangka Brigadirl Harifin bin Mahmud yang dinilai melakukan pemerasan. Ia dijerat Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman masing-masing Pasal 368 Ayat (1) penjara 9 tahun dan Pasal 335 penjara 1 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Para terdakwa melakukan perbuatan kesusilaan, yakni pencabulan, makanya kami kenakan pasal pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Hariani A Gali, jaksa yang menangani kasus ini.

Sementara penasihat hukum yang mendampingi ketiganya berbeda. Jones dan Aziz didampingi Dadang Setiawan, Fahruddin dan Syahrul didampingi Jamil Misbah, sementara Harifin didampingi Ali Jaya. "Klien saya tidak terlibat pencabulan, rekaman sudah berlangsung saat mereka datang," kata Jamil.

Sedangkan Dadang sendiri mengajukan eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Kamis 27 Agustus. Ali Jaya belum bisa dimintai tanggapan mengenai dakwaan dari jaksa.

IRMAWATI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

41 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

56 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

57 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

57 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

57 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.