Menurut dia, masih tingginya suku bunga deposito menjadi alasan perbankan untuk tidak menurunkan suku bunga kredit. Tampaknya BI harus melakukan intervensi, jika BI Rate masih diinginkan sebagai instrumen kebijakan moneter aktif dan bukan sekedar sinyal kebijakan yang tidak efektif.
“Jika tidak, BI Rate hanya akan menjadi macan ompong kebijakan moneter,” kata Lana dalam analisis harian Samuel Sekuritas di Jakarta hari ini.
Sepanjang tahun ini, BI telah menurunkan BI Rate hingga 225 basis poin, yakni dari 8,75 persen pada Januari menjadi 6,5 persen pada Agustus. Namun, menurut Lana, penurunan BI Rate itu tidak diikuti dengan penurunan suku bunga perbankan dengan alasan suku bunga dana masih tinggi.
Dia berharap suku bunga pinjaman (kredit) benar-benar segera turun, setelah BI bertemu dengan direksi 14 bank nasional. Pertemuan itu menghasilkan komitmen penurunan suku bunga deposito dalam tiga bulan kedepan
secara signifikan menuju bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tidak hanya dengan 14 bank nasional tersebut, Bank Indonesia juga mengadakan pertemuan dengan pemilik dana besar seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk tidak menekan bank dengan permintaan suku bunga deposito yang lebih tinggi dari BI Rate dan suku bunga LPS.
Dengan kesepakatan itu, Lana menjelaskan, BI juga akan memberikan sanksi jika ada diantara ke 14 bank nasional tersebut yang melanggar kesepakatan. Sedangkan untuk bank asing masih bersifat mendukung kesepakatan itu.
GRACE S GANDHI