TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 185 dari 947 pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa naik pangkat gara-gara gagal lulus sertifikasi komputer dan bahasa Inggris. Mereka didominasi kalangan guru sekolah dasar dari desa-desa pelosok.
Hal ini tertuang dalam pengumuman kelululusan sertifikasi yang dipasang di SMK Negeri 1 Banyuwangi, Senin (24/08). Mereka yang gagal sertifikasi komputer mencapai 155 orang. Sedangkan gagal sertifikasi bahasa Inggris sebanyak 30 orang.
Menurut Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Slamet Kariyono, kewajiban lulus sertifikasi komputer dan bahasa Inggris sebagai syarat kenaikan pangkat PNS ini, telah dimulai tahun 2008 lalu. Lembaga pelaksana sertifikasi ini diberikan kepada SMKN 1 Banyuwangi. "Sudah saatnya PNS menguasai teknologi informasi," katanya, Senin (24/08).
Sertifikasi komputer diwajibkan untuk PNS eselon dua hingga empat, sedangkan sertifikasi bahasa Inggris hanya untuk eselon tiga dan empat.
IKA NINGTYAS