TEMPO Interaktif, Bogor - Petugas Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor merazia penjual petasan di Pasar Bogor, Selasa (24/8). Namun aksi razia petasan tersebut diprotes para pedagang, sebabnya pedagang mengaku sudah mengantongi surat izin dari pihak kepolisian Wilayah (Polwil) Bogor.
“Karena ribuan petasan yang diambil dan disita oleh petugas Satpol PP merupakan petasan yang termasuk di perbolehkan oleh pihak kepolisian,” kata Chandra (45) pemilik Toko Tulus Maju
Chandra (45) mengungkapkan bahwa, petasan-petasan yang disita oleh pihak Pol-PP tersebut merupakan jenis petasan kembang api dan tidak membahayakan dan sudah mendapat izin untuk memasarkannya. “Kami bisa menjual karena sudah mendapat izin karena pihak distributor kami mendapatkan izin untuk memperjualbelikan dari pihak Polwil Bogor sesuai dengan nomer surat No Pol : SKET/49/VII/2009 tentang pendistribusian dan perizinan memasarkan kembang api,” ungkap Chandra.
Semua petasan yang disita oleh Pol-PP Kota Bogor tersebut merupakan petasan kembang api yang sudah dinyatakan bisa dipasarkan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 yang berisi : Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan peledak komersial. “Semua yang meraka sita tersebut merupakan jenis kembang api bukan petasan,” kata Chandra.
Sementara itu Kasi Binatibnas Sat-Pol PP Kota Bogor Theofilo P.F menegaskan bahwa razia dan penyitaan petasan tersebut merupakan himbauan yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto yang menyatakan bahwa pelarangan peredaran petasan yang meledak pada masa pelaksanaan bulan Ramadan, “Memang kalo kembang api diperbolehkan untuk di jual namun karena setelah melakukan uji (tes) teranya petasan kembang api yang kami sita dari puluhan pedagang tersebut dapat meledak,” tegasnya.
DIKI SUDAJAT