Garuda berutang Rp 1 triliun kepada Bank Mandiri dalam bentuk Mandatory Convertible Bond, dan telah jatuh tempo sejak tahun 2006. Bank pelat merah terbesar itu lantas memperpanjang utang tersebut karena kinerja Garuda buruk. Garuda ingin penyelesaian bisa dilakukan dengan cara mengkonversi utang menjadi kepemilikan saham, sedangkan Mandiri berharap Garuda membayar tunai utangnya.
Agus menambahkan, menurut peraturan Bank Indonesia, utang yang sudah 5 tahun tidak bisa dianggap performing asset bank, sehingga Bank Mandiri tak bisa memperpanjang lagi jatuh tempo utang Garuda. Namun jika utang dikonversi menjadi modal maka akan melanggar peraturan bank sentral lainnya, yakni batas minimal pemberian kredit. Untuk itu, pihaknya masih menunggu keputusan Bank Indonesia.
BUNGA MANGGIASIH