Ia mengatakan, kontraksi ekonomi global tahun ini menyebabkan volume perdagangan dunia berkurang 12,2 persen. Kondisi sulit bagi eksportir ini diperburuk oleh tingkat kepercayaan lembaga keuangan yang belum pulih, khususnya kepada industri berorientasi ekspor. Akibatnya eksportir susah mencari fasilitas pembiayaan. Keberadaan Eximbank, sebagai transformasi dari PT Bank Ekspor Indonesia sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2009, diperlukan untuk mengatasi masalah pembiayaan.
Eximbank tidak diatur dengan Undang-undang perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank, namun diatur dengan Undang-undang tersendiri. Lembaga ini diberi kewenangan mendukung pembiayaan bagi industri dan jasa ekspor yang relatif baru, yang secara komersial biasanya ditolak oleh perusahaan pembiayaan lainnya (commercially not viable).
Sri Mulyani menuturkan, untuk mencapai tujuannya, Eximbank bisa bersinergi dengan beragam institusi pemerintah dan swasta. Misal, dengan melakukan konsorsium dengan bank atau lembaga keuangan dalam dan dalam negeri.
Ia menambahkan, Eximbank tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah.
BUNGA MANGGIASIH