TEMPO Interaktif, Jakarta - Tindakan merusak kantor Kepolisian Sektor Matraman, cermin menginjak-injak hukum. "Polsek itu merupakan simbol hukum," Kepala bidang Humas Polda MetroJaya, Komisaris Besar Crysnanda Dwi Laksana kepada Tempo, Sabtu (5/9).
Crysnanda menjelaskan, aksi perusakan kantor Polsek tersebut terjadi saat Kepala SPK Aiptu Ahmad Bustari sedang menerima pengaduan masyarakat, Sabtu (5/9) sekitar pukul 01.25 WIB. Tiba-tiba, kurang lebih 20 orang tidak dikenal datang kemudian melempar batu pavinblok dan pot bunga.
Lemparan tersebut mengenai pintu kaca, jendela kaca, mobil patroli carens 5024 dan mobil nissan X trail B 522 Y. Akibatnya kaca pintu maupun jendela pecah termasuk kaca mobil, pecah. Beberapa sepeda motor yang diparkir juga roboh.
Melihat aksi tersebut, Aiptu Edi Sudarta menghampiri rombongan pelaku sambil berkata "Sudah, sudah." Para pelaku pun langsung meninggalkan Polsek menuju arah Jatinegara.
Sebelum aksi ini, kata Crysnanda, Jumat (4/9) pukul 01.30 WIB anggota perintis PMJ pimpinan AKP Purwono sedang melaksanakan patroli. "Kalau tidak suka senang dengan oknum tertentu jangan merusak simbol hukum," tegasnya.
RINA WIDIASTUTI