TEMPO Interaktif, Bogor - Anggota Polres Sukabumi dan Badan Narkotika Nasional berhasil menangkap empat bandar dan pengedar ganja di Kampung Warung Ceuri, RT 02/02, Desa Nyangkoek, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Sabtu dini hari (12/9).
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa ganja kering 1.744 kilogram yang dibungkus dalam 107 bantal dan disembunyikan dalam 40 karung.
Tersangka yang berhasil diamankan, yaitu Yogi Permana, 31 tahun, adalah warga Kampung Pamoyanan, Cicurug. Dia adalah orang yang memegang kunci rumah kontrakan milik Hasim Umar, warga Nyangkoek.
Tersangka kedua adalah Ade Supriatna, 26 tahun, warga Kampung Caringin, Desa Nyangkoek, Cicurug. Tersangka ketiga Dasep, 43 tahun, warga Kampung Cikukulu, Kecamatan Cicankayan, Sukabumi. Terakhir, Nanda Sukandar, 43 tahun, sekampung dengan Dasep.
Polisi melakukan pengintaian sejak Kamis. Penggerebekan dilakukan saat sebuah mobil pickup barang datang dari Jakarta. Setelah pelaku menurunkan barang, mereka langsung digerebek. Keempatnya tidak melakukan perlawanan karena sudah terkepung.
"Para pelaku sudah diamankan di Poles Sukabumi yang telah melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional," ujar sumber di Polwil Bogor.
DEFFAN PURNAMA