Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepada Tempo, Rafat A. Rizvi Blak-blakan Soal Century

image-gnews
rafat ali rizvi
rafat ali rizvi
Iklan

RafatTEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah mantan Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular divonis bersalah, hambat wet Indonesia pun mengejar Rafat A. Rizvi dan Hesham al-Warraq. Keduanya pemegang saham bank yang mendapat suntikan Rp 6,7 triliun itu ditetapkan sebagai buron. Berikut wawancara Tempo sang burom itu.

Bagaimana awal Anda mengenal Robert Tantular?
Saya mengenalnya sekitar 1993 atau 1994. Waktu itu saya bekerja di salah bank penanaman modal di Amerika, dan Robert adalah salah satu klien kami. Pada awalnya kami berbisnis dengan baik. Saya tidak mengelak soal itu. Tapi persoalan muncul ketika tiga atau empat tahun lalu mulai timbul kecurigaan.

Berapa persen saham yang Anda miliki di Bank Century?
Sekitar 9 persen. Saya bukan pengendali pemegang, melainkan pemegang saham terbatas. Semua operasional dikendalikan Robert.

Bagaimana soal kehadiran Anda di Bank Indonesia sekitar November 2008?
Ini perlu dijelaskan. Kedatangan saya dan Hesham dalam letter of commitment pada 16 November untuk mewakili para pemegang saham. Hanya itu.

Robert telah divonis 4 tahun. Komentar Anda?

Saya tidak dalam kapasitas mengomentari itu, karena sudah menjadi masalah hukum.

Anda menyatakan, segala sesuatunya dikendalikan Robert?
Ya. Saya jarang sekali mengikuti rapat dan terlibat dalam manajemen Bank Century. Sehabis rapat, oleh pihak manajemen dikatakan bahwa segala sesuatu berjalan baik. Saya pun langsung disodori laporan dan tanda tangan. Lalu tiba-tiba muncul masalah ini.

Dalam persidangan, Robert selalu menyebut Anda juga bertanggung jawab?

Orang bisa bicara apa saja dan selalu menyalahkan orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi dalam kasus ini dianggap sebagai penipuan?
Ini bukan penipuan atau tindak kriminal. Ini persoalan sengketa perjanjian (dispute contract). Dalam perjanjian, kami diberi tenggat hingga Maret 2009. Lalu, kenapa pada November 2008 lalu diambil alih? Saya heran kenapa dikatakan tindak kriminal. Ini soal komitmen.

Kejaksaan akan menyidangkan Anda ke pengadilan secara in absensia?
Untuk apa? Persoalan hukumnya kok aneh.

Kenapa Anda tidak menjelaskan saja langsung ke Kejaksaan?
Melalui Anda, akan saya jelaskan semuanya. Juga sepak terjang Robert dan keluarganya yang telah mengambil uang dalam kasus ini melalui transaksi fiktif. Inti persoalannya itu. Saya ini korban sepak terjang Robert.

SUKMA LOPPIES

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.


Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

BNI. Bni.co.id
Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar