TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memperkirakan harga gula dalam kondisi normal dapat mencapai Rp 9.000 per kg. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan harga tersebut dihitung berdasarkan harga gula di pasar internasional yang mulai turun dan berdampak pada penurunan harga di pelelangan gula lokal. Selain itu permintaan kebutuhan gula juga akan mulai menurun setelah lebaran.
"Kelihatan faktor permintaan menurun, kedua faktor luar negeri juga sudah mulai menurun sehingga terrefleksi di harga lelang," ujarnya di sela kunjungan di pasar induk beras Cipinang, Jakarta, Senin (14/9).
Pemerintah akan terus mencari keseimbangan harga antara perolehan petani dengan harga konsumen. Menurutnya harga gula tidak dapat ditekan lebih rendah karena akan merugikan petani dalam negeri. "Selama ini harga petani sudah cukup rendah, ini untuk insentif juga," kata dia.
Meski demikian peningkatan harga dibatasi agar tidak menjadi beban bagi masyarakat yang berpendapatan rendah. "Pemerintah juga punya program khusus dan terpisah berupa pasar murah dengan menjual gula seharga Rp 7.000 - 7.500," tambahnya.
Pemerintah saat ini tengah menfinalkan evaluasi neraca gula yang akan menentukan kebutuhan total impor gula. Penghitungan final, katanya, masih harus menunggu musim giling selesai yakni pada akhir tahun.
VENNIE MELYANI