TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencegah impor satu kontainer aneka produk kecantikan asal Cina. Dalam kontainer ukuran 40 kaki itu berisi kosmetik yang diperkirakan bernilai Rp 1,6 Miliar. "Dalam manifes disebutkan press machine," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, Selasa (15/9). K
Impor tersebut dilakukan oleh PT BM di Bekasi. Kerugian negara dari bea masuk dan pajak impor mencapai Rp 678 juta. Anwar menduga barang tersebut produk palsu yang tidak mendapat izin impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Untuk mengungkap kasus ini, Bea Cukai mengajak Badan Pengawasan Obat untuk menyelidiki.
Selain itu, Bea Cukai juga menegah satu kontainer berisi 14.420 kilogram rotan mentah tujuan Singapura. Dalam dokumen pabean dinyatakan isi kontainer adalah cast acrylic sheet atau akrilik cetakan berbentuk lembaran.
Ekspor ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 terkait larangan dan pembatasan ekspor rotan mentah. Ekspor rotan mentah dibatasi karena dapat mengurangi pasokan bahan baku perajin domestik dan kerusakan hutan rotan.
Bea dan Cukai juga membatalkan ekspor 1.092 ton tanduk rusa dengan tujuan Singapura. Ekspor dilakukan PT CSP di Jakarta Utara. "Komoditi satwa liar yang termasuk dilarang untuk diekspor," ujarnya. Tanduk rusa ini diduga berasal dari Papua. Nilai tanduk rusa ini diperkirakan Rp 450 juta.
Para pelaku diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 Miliar.
SOFIAN