Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dana Kampanye SBY, Perorangan Sumbang Rp 3 Miliar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Laporan penerimaan dana kampanye pasangan presiden-wakil presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, berubah dari data semula. Perubahan yang terjadi setidaknya pada sembilan transaksi itu antara lain untuk sumbangan atas nama Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Dalam laporan dana kampanye awal, pada 25 Juni, Hatta dilaporkan menyumbang Rp 460 juta. Tapi, dalam dokumen hasil audit kantor akuntan publik Usman dan Rekan, nama Hatta berganti menjadi PT Arthindo Utama dengan jumlah sumbangan sama dengan Ketua Tim Kampanye Nasional Yudhoyono-Boediono ini.

Begitu juga sumbangan dari BTPN. Dalam dokumen laporan awal, bank ini menyumbang Rp 3 miliar pada 26 Juni. Sedangkan dalam dokumen hasil audit, nama BTPN berganti menjadi Rosan Perkasa dan PT Deno Kindo, yang sebelumnya tak ada dalam daftar penyumbang. Rosan menyumbang Rp 100 juta, Deno Kindo Rp 2,9 miliar. Transaksi itu juga terjadi pada 26 Juni.

Badan Pengawas Pemilihan Umum mempertanyakan perubahan ini. Anggota Badan Pengawas yang menjadi Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Dana Kampanye, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mengatakan lembaganya juga telah meneliti daftar penyumbang. “Kok, ada penyumbang yang semula tak ada dalam laporan dana kampanye tiba-tiba muncul dalam hasil audit kantor akuntan publik,” ujar Tio kepada Tempo.

Tio terutama mempertanyakan perubahan penyumbang BTPN. Badan Pengawas sebelumnya sempat mempermasalahkan sumbangan dari BTPN karena sebagian besar saham bank itu dikuasai asing. Padahal, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melarang menerima dana dari pihak asing.

Badan Pengawas, kata Tio, akan segera membicarakan temuan ini dalam rapat pleno. Jika memang terbukti terjadi pelanggaran, Badan Pengawas akan menindaklanjutinya. “Saat ini kami belum bisa memutuskan perubahan itu pidana atau bukan. Kami harus mengkajinya dulu,” kata dia. Selain itu, Badan Pengawas akan meneliti hasil audit laporan dana kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim Kampanye Yudhoyono-Boediono membantah disebut melakukan manipulasi laporan dengan mengubah nama-nama penyumbang. Mantan Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Yudhoyono-Boediono, Amir Syamsuddin, kemarin mengatakan pihaknya hanya mengoreksi sejumlah nama karena sempat terjadi kekeliruan. “Setelah terjadi kekeliruan, kami langsung mengoreksi,” kata Amir kemarin.

Amir mengakui perubahan terjadi antara lain untuk nama Hatta Rajasa, yang dalam hasil audit diganti dengan PT Arthindo Utama. Menurut dia, Arthindo menyumbang melalui Hatta Rajasa.

Sedangkan untuk perubahan BTPN, itu juga akibat kesalahan pemasukan data. Penyumbang sebenarnya, kata Amir, adalah Rosan Perkasa, mantan Komisaris Utama BTPN. Rosan juga menyertakan perusahaannya, PT Deno Kindo. “Karena Rosan mantan komisaris, maka saat pemasukan data sumbangan Rosan dianggap mewakili BTPN,” kata Amir.

PRAMONO  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI


Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

4 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

30 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.


Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

31 hari lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons atas panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres


Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

38 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

38 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

38 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

39 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.


MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

39 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.