TEMPO Interaktif, Jakarta - Penetapannya sebagai oleh Kepolisian Rabu (16/90 lalu, telah diprediksi sendiri sebelumnya oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto.
"Kalau corruption fight back-nya lebih gede, saya jadi tersangka," ujar Bibit dalam diskusi di Hotel Sofyan Betawi, Kamis (17/9)
"Saya ini diplokotho (disia-siakan), kondisi sekarang ini sudah saya prediksi," ujarnya. Koruptor di negeri ini, Bibiitmengandaikan, seperti Ikan di Danau Semayang, Kalimantan Timur. Danau ini merupakan sentra perikanan terbesar di Kutai Kartanegara tempat Bibit dulu pernah menjabat Kepala Kepolisian Daerah di Kalimantan Timur.
Menurutnya pengeluaran surat pencegahan (bukan tangkal), bagi Anggoro Wijaya Direktur PT. Masaro adalah untuk membuatnya kembali ke Indonesia. "Bisa masuk, tidak bisa keluar, tapi sayangnya dipanggil dua kali dia tidak datang," imbuhnya.
Proses ini, kata Bibit, sama dengan yang Taufikurrahman Ruki, ketua Komisi Pemberatasan Korupsi periode sebelumnya, lakukan. "Yang dulu selamat, yang saya tidak," kilahnya.
Kepolisian menyatakan Bibit dan Chandra M. Hamzah, sesama Wakil Ketua Komisi, telah diduga menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan surat cegah-tangkal (cekal) bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra dan bos PT Masaro Anggoro Widjojo.
DIANING SARI