Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Jambi Dituding Ikut Nikmati Uang Korupsi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jambi:Penasehat hukum Nasrun Arbain, tersangka kasus pemotongan dana insentif atlet berprestasi pada Pekan Olahraga Nasional 2004 di Sumatera Selatan, menuding Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Nasrun adalah mantan Ketua Harian Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Jambi.

"Kami kira ini bukan kasus korupsi, tapi pidana biasa, karena negara tidak dirugikan, mengingat uang yang dipotong bukan uang negara, melainkan milik para atlet. Pemotongan ini pun atas persetujuan para atlet didasari hasil rapat dilakukan sebelumnya. Jika itu memang dipaksa kasus korupsi banyak pihak yang terlibat, sedikitnya ada 360 orang termasuk Zulkifli Nurdin," kata T Simanjuntak, salah seorang anggota tim kuasa hukum Nasrun Arbain, kepada wartawan, Senin (28/09).

Dari 360 orang yang dinyatakan ikut menikmati uang sebesar Rp 2,596 miliar tersebut, selain Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin juga terdapat sederet pejabat dan mantan pejabat tinggi di daerah ini. Para pejabat tersebut antara lain, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sutiono, mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin, mantan Bupati Merangin Rotani Yutaka, mantan Walikota Jambi Arifin Manap, mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jambi AM Firdaus dan Bupati Batanghari Syahirsah.

Disamping itu para pengurus KONI lainnya, seperti Yuliana juru bayar KONI Jambi dan para bendahara KONI. "Kami heran kenapa klien kami saja yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kami menduga ini kental sekali ada unsur politisnya, mengingat klien kami merupakan salah seorang tokoh Jambi. Kami akan melakukan tindakan hukum lainnya atas kejadian ini", kata T. Simanjuntak, mewakili delapan orang tim kuasa hukum yang dipercaya tersangka.

Kasus ini sudah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Jambi, dalam agenda pembelaan tersangka. Sebelumnya, pada sidang perdana Rabu (9/9), disangka empat orang Jaksa Penuntut Umum, diketuai Diya Purnama Ningsih, telah mengenakan tersangka dengan pasal berlapis. Nasrun yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 1999 – 2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, sekitar satu bulan lalu itu.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 3199 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi . Sementara subsider pasal 3 jo pasal 12 huruf (e), dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Achmad Subaidi, ketua majelis hakim yang memimpin sidang perkara itu, menunda sidang hingga pekan kedepan, dengan agenda mendengar keterangan para saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim pengacara tersangka sejak sidang perdana sudah mengajukan surat penundaan penahanan, namun majelis hakim menyatakan, masih akan mempertimbangkan apakah bisa dikabulkan atau tidak.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dari Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi periode 2004 -2009 yang ketika itu menjabat sebagai ketua cabang olahraga Persatuan Tinju Nasional Jambi, setelah sebelumnya mendapat laporan dari kalangan atlet jika honor dan insentif mereka dipotong oleh Ketua Harian KONI.

Pemotongan itu dilakukan tersangka saat beberapa orang atlet PON Jambi di Sumatera Selatan yang berprestasi pada PON di Palembang 2004 lalu, masing-masing 50 persen dari jumlah yang seharusnya mereka terima.

Setiap atlet dijanjikan pemerintah Provinsi akan diberi bonus Rp40 juta per orang bagi peraih medali emas, Rp30 juta untuk peraih perak dan Rp20 juta bagi peraih perunggu. Uang hasil potongan itu dimasukkan tersangka ke dalam rekening pribadinya.

Honor pelatihan daerah bagi atlet menjelang PON di Banjarmasin 2008 juga diperlakukan sama. Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin sedang tidak berada di tempat saat akan dikonfirmasi. Sementara para pejabat lainnya, seperti AM Firdaus enggan memberikan komentar.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.