TEMPO Interaktif, Jambi:Penasehat hukum Nasrun Arbain, tersangka kasus pemotongan dana insentif atlet berprestasi pada Pekan Olahraga Nasional 2004 di Sumatera Selatan, menuding Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Nasrun adalah mantan Ketua Harian Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Jambi.
"Kami kira ini bukan kasus korupsi, tapi pidana biasa, karena negara tidak dirugikan, mengingat uang yang dipotong bukan uang negara, melainkan milik para atlet. Pemotongan ini pun atas persetujuan para atlet didasari hasil rapat dilakukan sebelumnya. Jika itu memang dipaksa kasus korupsi banyak pihak yang terlibat, sedikitnya ada 360 orang termasuk Zulkifli Nurdin," kata T Simanjuntak, salah seorang anggota tim kuasa hukum Nasrun Arbain, kepada wartawan, Senin (28/09).
Dari 360 orang yang dinyatakan ikut menikmati uang sebesar Rp 2,596 miliar tersebut, selain Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin juga terdapat sederet pejabat dan mantan pejabat tinggi di daerah ini. Para pejabat tersebut antara lain, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sutiono, mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin, mantan Bupati Merangin Rotani Yutaka, mantan Walikota Jambi Arifin Manap, mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jambi AM Firdaus dan Bupati Batanghari Syahirsah.
Disamping itu para pengurus KONI lainnya, seperti Yuliana juru bayar KONI Jambi dan para bendahara KONI. "Kami heran kenapa klien kami saja yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kami menduga ini kental sekali ada unsur politisnya, mengingat klien kami merupakan salah seorang tokoh Jambi. Kami akan melakukan tindakan hukum lainnya atas kejadian ini", kata T. Simanjuntak, mewakili delapan orang tim kuasa hukum yang dipercaya tersangka.
Kasus ini sudah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Jambi, dalam agenda pembelaan tersangka. Sebelumnya, pada sidang perdana Rabu (9/9), disangka empat orang Jaksa Penuntut Umum, diketuai Diya Purnama Ningsih, telah mengenakan tersangka dengan pasal berlapis. Nasrun yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 1999 – 2004 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, sekitar satu bulan lalu itu.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 3199 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi . Sementara subsider pasal 3 jo pasal 12 huruf (e), dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Achmad Subaidi, ketua majelis hakim yang memimpin sidang perkara itu, menunda sidang hingga pekan kedepan, dengan agenda mendengar keterangan para saksi.
Tim pengacara tersangka sejak sidang perdana sudah mengajukan surat penundaan penahanan, namun majelis hakim menyatakan, masih akan mempertimbangkan apakah bisa dikabulkan atau tidak.
Kasus ini berawal dari adanya laporan dari Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi periode 2004 -2009 yang ketika itu menjabat sebagai ketua cabang olahraga Persatuan Tinju Nasional Jambi, setelah sebelumnya mendapat laporan dari kalangan atlet jika honor dan insentif mereka dipotong oleh Ketua Harian KONI.
Pemotongan itu dilakukan tersangka saat beberapa orang atlet PON Jambi di Sumatera Selatan yang berprestasi pada PON di Palembang 2004 lalu, masing-masing 50 persen dari jumlah yang seharusnya mereka terima.
Setiap atlet dijanjikan pemerintah Provinsi akan diberi bonus Rp40 juta per orang bagi peraih medali emas, Rp30 juta untuk peraih perak dan Rp20 juta bagi peraih perunggu. Uang hasil potongan itu dimasukkan tersangka ke dalam rekening pribadinya.
Honor pelatihan daerah bagi atlet menjelang PON di Banjarmasin 2008 juga diperlakukan sama. Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin sedang tidak berada di tempat saat akan dikonfirmasi. Sementara para pejabat lainnya, seperti AM Firdaus enggan memberikan komentar.
SYAIPUL BAKHORI