TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengubah status PT Geo Dipa Energi menjadi perusahaan negara sebelum berakhirnya masa bakti kabinet Indonesia Bersatu. Peraturan pemerintah untuk memayungi perubahan status perusahaan masih dalam proses.
"Sebelum berakhir (masa jabatan) sebagai menteri, Geo Dipa sudah menjadi BUMN panas bumi," ujar Menteri BUMN Sofyan Djalil saat ditemui usai penekenan pinjaman PT Geo Dipa Energi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta, Selasa (29/9).
Saat ini Geo Dipa dimiliki PT Pertamina (Persero) dengan jumlah saham 67 persen dan sisanya dipunyai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Perubahan status perusahaan ini dilatarbelakangi banyaknya bantuan internasional untuk energi diperbarui melalui pemerintah. "Sebagai BUMN bisa mengeksploitasi umber daya panas bumi sebesar mungkin," kata dia.
Pemerintah mengambil kepemilikan Pertamina di perusahaan itu melalui konversi piutang pemerintah untuk membayar Kasugihan Patuha. Sebagai modal awal, Geo Dipa akan mendapat sejumlah kawasan yang sebelumnya dimiliki Pertamina. "Kepemilikan pemerintah di Geo Dipa menjadi 100 persen," ucapnya.
Dengan masuknya Geo Dipa sebagai BUMN akan menggenapi jumlah perusahaan negara menjadi 143. Pemerintah berencana mengurangi jumlah perusahaan melalui konsolidasi BUMN. Namun hingga kini belum terealisasi karena terganjal peraturan, perpajakan, dan pengalihan aset.
PT Geo Dipa Energi berdiri pada 5 Juli 2002. Perusahaan ini merupakan salah satu pengelola tenaga panas bumi yang memanfaatkannya sebagai salah satu sumber tenaga pembangkit listrik. Cakupan kegiatannya mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi lahan penghasil panas bumi, pembangunan sarana pembangkit (power plant) hingga menyalurkan hasil olahan panas bumi menjadi energi listrik ke jaringan transmisi listrik interkoneksi Jawa-Madura-Bali.
RIEKA RAHADIANA