"Kami ambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku, walau berdasar audit sementara, kami bisa ambil sikap dan beri rekomendasi," ujarnya di gedung DPR, Rabu (30/9). Ia merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya yang mempertanyakan apakah audit interim bisa dijadikan bahan rekomendasi Komisi Keuangan dan Perbankan.
Menurut Dradjad, Badan Pemeriksa telah mengemukakan fakta-fakta yang tak mungkin berubah. "Meski penafsirannya nanti mungkin bisa berubah, fakta itu sendiri tak berubah. Kami sudah yakin dengan kebenaran fakta itu," tuturnya.
Dia menilai, apa yang dilakukan parlemen tak jauh berbeda dengan pemerintah. "Misalnya saat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi baru dinyatakan sebagai tersangka, sudah dinonaktifkan. Pengambilan keputusan kami (tentang rekomendasi) sama seperti pengambilan keputusan oleh pemerintah itu," ujarnya.
Dalam laporannya kepada rapat paripurna parlemen siang tadi, Ketua Komisi Keuangan Ahmad Hafiz Zawawi mengutarakan empat rekomendasi yang didasarkan pada audit interim Badan Pemeriksa yang diserahkan Selasa (29/9).
Pertama, Badan Pemeriksa diminta segera merampungkan audit investigasi dan pendalaman lebih lanjut terhadap dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik.
Kedua, Badan Pemeriksa diminta pula segera mengaudit investigasi jumlah dan penggunaan penyertaan modal sementara yang diberikan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penyelamatan Bank Century, termasuk di dalamnya aliran dana penggunaan uang tersebut.
Ketiga, mengingat adanya dugaan unsur pidana yang harus disidik penegak hukum, Komisi meminta aparat untuk menyelidiki dan menyidik lebih lanjut kasus Bank Century. Keempat, Komisi meminta parlemen periode 2009-2014 mendatang untuk tetap memonitor hasil audit dan mengawasi penyelesaian kasus Bank Century.
BUNGA MANGGIASIH | AGOENG WIJAYA