TEMPO Interaktif, Jakarta - Kapolsek Gambir M Kurniawan menyanggah bahwa surat penahanan Aguswandy Tanjung janggal dan tidak sesuai dengan prosedur, Senin (12/10).
Pada surat penahaan bernomor 106/SPP/IX/2009/Sektro Gbr itu, dalam kolom 'Dasar' nomor 1 tertulis dasarnya adalah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Bukan laiknya dasar yang dipakai sebagai dasar, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). "Soal itu tanya saja pada pengacara, kan ada pengacaranya itu," kata Kurniawan.
Kurniawan juga menyanggah bahwa surat penyidIkan tidak ada nomornya. Di kolom 'Dasar' nomor 4, Surat Perintah Penyidikan tak ada nomornya. Bagian nomor dalam Surat Perintah Penyidikan kosong. Selain itu, tanggal dan hari penyerahan Surat Perintah Penahanan juga kosong. "Tanggal dan hari penyerahan itu kan bisa diisi setelah atau sebelumnya, jadi tidak mungkin kosong," kata Kurniawan.
Aguswandy ditahan sejak 8 September lalu karena dituduh mencuri listrik saat dia menggunakan listrik di koridor apartemennya untuk mengisi baterai ponselnya. "Yang menentukan berat atau tidak pelanggaran kan bukan wartawan, ini soal hukum dan telah sesuai prosedur hukum," kata Kurniawan.
Hingga sekarang penahanan Aguswandy sudah masuk perpanjangan ke dua atau 32 hari. Namun Kurniawan enggan menjelaskan mengapa penahanan itu berlarut-larut. "Sudah, saya ribet mengurusi kasus satu orang ini."
AGUNG SEDAYU