"Ini adalah bagian dari pengawasan terhadap orang asing di Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Pondang Tambunan, hari ini.
Pondang mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan instasi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten Tangerang serta kepolisian setempat. "Semuanya harus terkoordinasi dengan baik," kata dia.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Tangerang, jumlah warga negara asing yang memiliki izin di Tangerang sebanyak 4.500 orang. Menurut Pondang, dari jumlah itu, yang memiliki kartu izin tinggal menetap (Kitap) selama lima tahun sekitar 100 orang. Sisanya, memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) selama 1 tahun.
Pemegang Kitap, kata Pondang, mayoritas warga negara Korea dengan jabatan penanam modal serta direktur. "Sebab, pemilik kartu izin menetap memang tidak sembarangan," kata dia.
Menurut Pondang, warga negara asing yang memiliki Kitap dan Kitas dan ingin menetap di Indonesia lebih lama harus diperbaharui lagi datanya. Jika tidak memperbaharuinya dalam waktu tempo dua bulan, maka setiap harinya warga negara asing itu akan terkena denda sebesar 20 dolar atau sekitar Rp 200 ribu per harinya.
Sementara pemilik Kitas mayoritas warga negara asing yang berprofesi sebagai pemain sepak bola. Mereka banyak tinggal di wilayah Tangerang karena dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Kebanyakan dari mereka berasal dari Afrika dan Amerika Latin," ucap Pondang.
JONIANSYAH