TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 103 angkutan umum dijaring dalam operasi penertiban. “Jumlah itu merupakan hasil operasi Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas sejak hari Senin lalu,” ujar Kepala Seksi Penertiban Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Arifin Hamonangan Simbolong (15/10).
Arifin menerangkan, razia diberlakukan bagi kendaraan yang tidak layak jalan. Beberapa diantaranya adalah kendaraan yang belum memperpanjang KIR, ban yang gundul. Dari data yang dihimpun petugas, kata dia, razia menjaring 60 bus sedang, 20 bus besar dan sisanya bus kecil.
Kendaraan yang berhasil terjaring dalam razia langsung dilepas. Namun, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan tidak akan mengoperasikan kendaraan sebelum memperbaiki segala kerusakan. “Kalau tidak, kendaraan mereka akan dibesituakan,” katanya.
RIKY FERDIANTO