Wastomi Suhari, Ketua Organda Surabaya, Senin (19/10), mengatakan sanksi ini akan efektif diberlakukan mulai 22 Oktober mendatang, mengikuti peraturan daerah kawasan terbatas merokok.
"Kita mulai lakukan sosialisasi," katanya. "Kalau perda sudah berjalan dan masih ada sopir yang merokok pasti akan kita berikan sanksi tegas."
Untuk sanksi sendiri masih akan dirumuskan apakah sampai pada pemecatan sopir dari pekerjaanya.
Pemerintah Kota Surabaya memang akan memberlakukan larangan merokok di sejumlah tempat, diantaranya dalam angkutan umum.
Organda mulai melakukan sosialisasi larangan merokok ini dengan mengumpulkan 58 pengelola angkutan kota serta 17 pengelola armada bus dan taksi di Surabaya.
Selain sosialisasi, seluruh angkutan umum di Surabaya juga akan ditempeli stiker larangan merokok. "Kita juga buat pengawasan ditingkatan terminal dan pangkalan angkutan umum," imbuh dia.
Pengawasan ini juga akan dipimpin langsung para koordinator pengawasan, sehingga jika terjadi pelanggaran maka yang terkena sanksi tidak hanya sopir angkot melainkan juga sang pengawas. "Masyarakat juga kita minta melapor jika menemukan sopir yang nekat merokok didalam kendaraan," kata Wastomi.
FATHURROHMAN TAUFIQ