"Pemerintah kan punya Keppres 36 yang diubah menjadi 65 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik. Nah itu dirasakan tidak menyelesaikan masalah yang ada selama ini, masih ada hal-hal yang menghambat di sana-sini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, usai rapat terbatas di kompleks istana kepresidenan, Rabu (4/11).
Hatta mengatakan salah satu persoalan yang diungkap dalam national summit beberapa waktu lalu adalah ketersediaan lahan. Berbagai sektor seperti pertanian dan transportasi mengeluhkan persoalan lahan itu. Pemerintah akan menyelesaikan persoalan itu secara menyeluruh. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih penyelesaian masalah berbagai sektor.
Menurut dia, undang-undang diperlukan untuk memberi kepastian hukum untuk rakyat maupun investor. Selama ini, pembebasan lahan hampir selalu bermasalah dan merugikan rakyat pemilik tanah. Undang-undang itu, kata Hatta, menjamin ganti untung di atas nilai jual objek pajak. Selain itu, pemerintah pusat menjamin tak ada permainan harga melalui lembaga formal maupun perorangan. Produk hukum baru itu dipastikan akan memberi jaminan waktu eksekusi bagi investor. Asumsinya, undang-undang menjamin tak ada masalah ganti untung dengan warga.
"Kepastian kepada masyarakat yang melepaskan haknya karena terjamin dari segi harga, tidak dipermainkan, tidak dicaloi. Jadi istilahnya ganti untunglah," ujar Hatta.
Hatta memperkirakan naskah akademik undang-undang itu bisa selesai selama program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Namun, pembahasan rancangan undang-undang itu bersama DPR tak bisa dipastikan batas waktunya.
Pembiayaan program pemerintah itu, kata dia, menggunakan skema public private partnership. Artinya, pemerintah akan bermitra dengan swasta.
Rencananya, program kerja 100 hari dan 5 tahun Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu akan disahkan dalam sidang kabinet Kamis (5/11).
KURNIASIH BUDI