TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan mencabut program pengalihan jam kerja industri yang tercantum dalam Surat Keputusan Lima Menteri pada awal Januari 2010. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono mengatakan, pencabutan itu seiring dengan beroperasinya tiga pembangkit listrik tenaga uap program 10 ribu megawatt, yaitu Labuan, Rembang, dan Indramayu.
"Sekarang kami lagi mengamati perkembangan penyelesaian proyek pembangkit itu," ujarnya kepada wartawan hari ini (5/11) di Jakarta.
Surat Keputusan Lima Menteri diterapkan sejak 31 Juli 2008. Dalam keputusan itu, PLN membuat 12 kelompok pelanggan industri yang terkena pergeseran waktu operasi ke hari Sabtu-Minggu per provinsi. Kelompok itu berdasar besarnya daya dengan total daya sekitar 150-180 MW per hari.
Selain itu, pemerintah juga akan meminta PLN untuk mencabut program Tarif Bersinar dan Menyala. Menurut Purwono, PLN tidak boleh lagi menerapkan tarif selain yang ditetapkan pemerintah karena Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan melarangnya. Dalam pasal 35 dikatakan pemegang izin usaha penyediaan kelistrikan dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah.
Program Bersinar dan Menyala mulai diterapkan sejak Mei 2005. Dalam program itu untuk pelanggan baru dan perubahan daya 450 volt amper dan 900 volt ampere dikenakan biaya lebih tinggi dari tarif resmi pemerintah.
SORTA TOBING