TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan proyek tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir yang akan dikerjakan bersama Pemerintah DKI Jakarta di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, telah memenuhi aspek hukum.
"Karena telah melalui kajian secara hukum," ujar Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, Sabtu (7/11).
Proses tersebut, kata Heri, dilakukan kurang lebih satu tahun oleh tim indepeden, Pemerintah DKI Jakarta, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dasar hukum penyelenggaraan proyek sampah moderen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kerja sama antar pemerintah daerah.
Atas hasil kajian aspek hukum tersebut, Heri melanjutkan, Pemerintah Tangerang meneken nota kesapahaman dengan Pemerintah DKI Jakarta soal pengolahan sampah pada 28 Agustus lalu. Selanjutnya dilakukan tahapan kajian secara menyeluruh dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kajian lalu lintas, financial, ekonomi sosial.
Setelah proses selesai, masuk ke tahap berikutnya, yaitu pembuatan draf perjanjian kerja sama yang secara teknis dan deatil mengatur perjanjian kerja sama proyek pengolahan sampah itu antara dua pemerintahan. "Draf kerja sama ini akan diberikan bersama hasil kajian kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk disetujui," katanya.
Heri memperkirakan proses tersebut tidak lama lagi selesai, sekitar awal tahun nanti. Setelah disetujui Dewan, dilakukan penandatanganan kerja sama dan DKI Jakarta melakukan tender proyek ini.
Untuk tahap awal pengolahan sampah terpadu tersebut, Pemerintah Tangerang telah meminta kepada Jakarta agar memperbaiki dan membangun jalan yang akan dilalui truk pengangkut sampah, memagar area, dan menanami pohon area TPST. "Untuk hal itu DKI sudah setuju dan akan mulai dilakukan Januari mendatang," kata Heri.
Heri mengakui proyek pengolahan sampah terpadu tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat Ciangir. "Tapi itu hal yang wajar dan kami memaklumi kekhawatiran warga itu. Kalau ditanya siapa yang menjamin kalau proyek ini gagal, tentunya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DKI Jakarta selaku pemegang saham. Makanya kami sangat berhati-hati dalam melakukan tahap demi tahap proyek ini," ujar Heri.
TPST Ciangir akan dibangun di atas lahan seluas 98 hektare milik Pemerintah DKI Jakarta di Desa Ciangir. Pengolahan sampah terpadu ini akan menggunakan teknologi canggih dengan nilai investasi Rp 1,7 triliun. Diperkirakan 2.500 ton sampah tiap harinya akan diolah menjadi energi listrik, kompos dan briket.
JONIANSYAH