TEMPO Interaktif, Jombang - Pemerintah Kabupaten Jombang, melarang Lulusan Universitas Terbuka (UT) mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Demikian dikatakan Ketua Badan Kepegawaian Kabupaten Jombang, Machmud. "Kami belum memiliki aturan yang memperbolehkan itu," kata dia di depan Komisi A, Bidang Pemerintahan Kabupaten Jombang, Senin (9/11).
Dijelaskan, dalam era Otonomi Daerah seperti saat ini, setiap daerah memiliki kebijakan dan ketentuan dalam menentukan kebijakan, termasuk penerimaan CPNS. Contohnya, kata dia, Jombang tidak menerima, sementara Kabupaten Nganjuk, Kediri dan Mojokerto menerima.
Sampai detik ini, Jombang belum menerima pegangan dari Badan Kepegawaian Negara, dalam hal ini adalah aturan atau perintah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tentang hal itu. Ketika dicek dengan daerah lain, tiga kabupaten itu mengaku sudah menerima surat dari Menpan, yang isinya, lulusan UT bisa mengikuti tes penerimaan CPNS.
Dalam surat Dinas Pendidikan, tanggal 19 agustus 2007, tentang penerimaan mahasiswa baru UT, disepakati, mahasiswa UT tidak boleh menuntut untuk diangkat sebagai PNS. Selain itu, status UT adalah program pendidikan penyetaraan, sementara melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 27 tahun 1991, tentang syarat perekrutan CPNS,"ijazah program pendidikan penyetaraan dilarang mengikuti tes CPNS," ucapnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jombang, Nurkam menilai, perlakuan itu jelas tidak adil. UT merupakan bagian dari Universitas Negeri yang memiliki hak yang sama untuk menggunakan ijazahnya. Beberapa waktu lalu, kata dia, Gubernur Jawa Timur sempat menyerukan UT memiliki kesempatan sama dan bisa diterima dalam pendaftaran CPNS.
Lulusan UT, memiliki peluang yang sama. Jika alasanya karena status ijazah UT yang masih penyetaraan, jelas salah. Karena, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 123 tahun 2004, larangan menerima pendaftar CPNS lulusan UT sudah dihapus tahun 2004 lalu.
Artinya, yang dilarang seharusnya yang ijazah UT-nya dibawah tahun 2004. Ijazah lulusan UT saat ini sudah tidak ada yang statusnya penyetaraan. Menurut Nurkam, potensi kemampuan para lulusan UT selama ini sama dengan lulusan Perguruan Tinggi lain. Para lulusan UT asal Jombang, selama ini banyak yang ikut seleksi di daerah lain. "Itu kan sayang, mereka seharusnya bisa diterima di Jombang," ucapnya.
Ketua Komisi A, Bidang Hukum dan Pemerintahan, Joko Triyono mempertanyakan kebijakan itu, jika demikian, kenapa Jombang tidak bisa, "kalau Mojokerto saja bisa?" Dewan, meminta BKD mempertimbangkan lagi kebijakan itu. Dewan, mengajak PGRI dan BKD bersama-sama menghadap bupati Jombang. "Ijazah seharusnya bisa digunakan, asal tidak berbunyi penyetaraan," ucapnya.
MUHAMMAD TAUFIK