TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar tiga juta penduduk Jakarta merupakan perokok aktif yang berpotensi menjadi penyebar zat karsinogenik, sebuah zat yang memicu terjadinya kanker. "Sebagian mereka masih merokok di lokasi yang dilarang untuk merokok seperti angkutan umum, tempat belajar dan tempat ibadah," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Sanitasi Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Joni Tagor, Ahad (15/11).
Karena itu, pihak pemerintah DKI Jakarta terus menggiatkan kampanye larangan merokok di kawasan di larang merokok. Hari ini pihak DKI berkerjasama dengan pemerintah kota Jakarta Barat serta sukarelawan dari BLU Trasjakarta, Universitas Trisakti, Wanita Indonesaia Tanpa Tembakau, Muhammadiyah, Organda, pengelola terminal bis Jakarta, dan Pramuka melakukan aksi penempelan stiker larangan merokok di angkutan umum.
"BPLHD melalui program Smoke Free Jakarta telah memproduksi 30 ribu poster besar, 20 ribu poster sedang, dan 50 ribu stiker larangan merokok yang kami sebarkan dalam rangka mengurangi efek negatif dari rokok," ujar Joni.
"Berdasarkan aturan, di kendaraan umum sama sekali tidak boleh merokok, baik oleh sopir, kondektur maupun penumpang pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Barat Soekarno di lokasi penempelan stiker di depan gedung Musium Bank Mandiri Kota Tua Jakarta Barat. Langkah larangan merokok di area bebas rokok itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 2 tahun 2005. Berdasarkan SK itu .
Saat ini ada sedikitnya 1,4 juta angkutan umum di Jakarta yang melayani mobilitas sekitar delapan juta penduduk setiap harinya. Meskipun sudah ada larangan merokok namun tetap saja ada perokok di dalam angkutan umum. Sehingga penandaan dengan penempelan stiker di Kawasan Dilarang Merokok di angkutan umum menjadi penting. "Kami harap bisa memperkecil kesempatan untuk merokok, bisa mengurangi jumlah batang yang dihisap, dan udara makin sehat," kata Soekarno.
AGUNG SEDAYU