TEMPO Interaktif, Palembang -Wartawan Sumatra Selatan akan menggalang solidaritas jurnalis dan masyarakat, menyikapi pemanggilan wartawan Kompas dan Sindo (Seputar Indonesia) oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Koordinator aksi, Retno Palupi di Palembang mengatakan, pemanggilan dua wartawan media nasional tersebut merupakan bentuk kriminalisasi pers dan harus disikapi jurnalis dan masyarakat Indonesia.
Aksi solidaritas wartawan yang bertajuk Solidaritas Tolak Kriminalisasi Pers tersebut akan digelar di Bundaran Air Mancur Kota Palembang, Senin (23/11) mendatang. Direncanakan, puluhan wartawan akan turun ke jalan menyikapi pembatasan kebebasan pers yang dilakukan sejumlah pihak.
"Pemanggilan terhadap pimpinan Kompas dan Sindo atas menerbitan transkrip rekamanan Anggodo Widjaya membuktikan kalau Polri telah melemahkan kebebasan pers dan independensi media massa," kata Retno.
Padahal transkrip tersebut secara umum telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Retno menjelaskan, jangan sampai karena dilaporkan orang yang disebut dekat dengan kepolisian itu, media massa Indonesia diintervensi.
Dalam penerbitan berita, kata Retno, selalu disertai bukti dan fakta yang didapat di lapangan. Dia menambahkan, wartawan Sumatra Selatan sepakat untuk melawan siapapun yang mengkerdilkan media dan menghalangi kebebasan pers yang telah diatur undang-undang.
"Pers Indonesia melandaskan perjuangan pada prinsip hukum yang adil. Bukan pada kekuasaan melawan intimidasi, mengingkari kebebasan berpendapat, dan hak warga negara untuk memperoleh informasi," tegasnya.
ANTARA/ANGIOLA HARRY