Ia mengatakan, selama dan sebelum menjabat sebagai Direktur Jenderal tidak pernah ada laporan dari Newmont soal pembelian saham itu ke pemerintah. "Kalau ada pembelian, Newmont akan lapor kepada pemerintah dan pemegang saham seperti proses penjualan sepuluh persen kemarin," katanya.
Soal tuntutan hukum yang diajukan pendiri Pukuafu Indah, Jusuf Meruk, Bambang menilai tidak menjadi masalah. "Kami harus siap, mau bagaimana lagi," ujarnya. Ia mengatakan proses hukum itu tidak akan mengganggu proses divestasi yang telah berjalan.
Penandatanganan perjanjian jual-beli saham Newmont sebesar 14 persen periode 2008-2009 kepada konsorsium pemerintah daerah dan PT Multicapital akan dilakukan pada Senin sore sekitar pukul 18.00 WIB. Para penasihat hukum kedua pihak telah menyelesaikan perjanjian tersebut.
Kedua pihak juga sepakat Newmont tetap akan menjadi operator tambang tembaga dan emas di Nusa Tenggara Barat itu. "Sekarang mereka masih menunggu Alan Blank (VP External Relations Newmont Mining Corporation) dari Singapura," ujarnya. "Kelihatannya tidak ada masalah."
Pukuafu Indah mengaku sudah membayar lunas tujuh persen divestasi saham Newmont periode 2008. Jusuf telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Oktober lalu untuk membatalkan keputusan arbitrase 31 Maret 2009.
Dalam keputusan arbitrase itu Newmont wajib memberikan divestasi 2006-2007 ke pemerintah daerah dan divestasi 2008 ke pemerintah pusat. Ia juga akan mengajukan gugatan pada 27 November nanti kepada pemerintah pusat karena telah melanggar kesepakatan yang rapat umum pemegang saham Newmont.
Proses divestasi Newmont periode 2006-2008 telah berjalan dengan penunjukkan pemerintah daerah sebagai pengambil 24 persen saham itu. Pemerintah daerah (pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah Sumbawa dan Sumbawa Barat) menggandeng PT Multicapital untuk membeli saham tersebut.
Jika perjanjian ditandatangani, kepemilikan Newmont Indonesia Limited dan Nusa Tenggara Mining Corporation di tambang itu berkurang dari 80 persen menjadi 56 persen. Sementara saham Pukuafu Indah, yang dimiliki oleh Jusuf, tetap 20 persen.
SORTA TOBING