"Bagaimanapun kita masih perlu ujian nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan," kata Widodo, pengawas Sekolah Menengah Atas 3 Kota Semarang, Sabtu (28/11).
Namun, Widodo menggarisbawahi jika ada uji kelulusan maka ujian nasional jangan dijadikan sebagai satu-satunya patokan bagi siswa bisa lulus. Faktor lain yang juga harus digunakan untuk meluluskan siswa adalah ujian di masing-masing sekolah dan nilai terhadap perilaku siswa. "Pakai kombinasi itu," kata Widodo.
Mantan kepala sekolah SMA 3 itu menambahkan penyelenggaraan ujian nasional juga sangat perlu untuk pemetaan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. "Kalau tidak ada ujian nasional terus bagaimana mengukurnya," kata dia. Padahal, saat ini pendidikan di Indonesia perlu terus ditingkatkan agar tidak tertinggal dengan negara-negara lain.
Selain itu, lanjut Widodo, payung hukum untuk menyelenggarakan ujian nasional juga sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Dinas Pendidikan Kota Semarang belum bisa memutuskan bagaimana kebijakan tentang ujian nasional. "Kami tunggu keputusan dari pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin, Sabtu (28/11).
Bunyamin menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima prosedur operasional standar pelaksanaan ujian nasional 2010.
Pekan lalu Mahkamah Agung menolak kasasi perkara ujian nasional yang diajukan pemerintah. Kasus ini bermula dari gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang diajukan Kristiono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun lalu. Kristiono menggugat presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan.
Gugatannya, antara lain, pemerintah dinilai lalai meningkatkan sarana dan prasarana sekolah di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan ujian nasional.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
ROFIUDDIN