Penertiban LSM itu, katanya, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 dan instruksi Mendagri Nomor 8 tahun 1980, tentang fungsi LSM sebagai wahana dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan, meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat.
Bagi ratusan LSM yang masuk kategori tidak jelas itu, Edy meminta segera mengurus kelengkapan administrasinya. "Jika tidak, pemerintah daerah akan menertibkan dan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Leonard Sinambela mengaku sangat mendukung penertiban LSM yang dilakukan Bakesbang Jember. "Agar jelas mana eksistensi dan perannya di masyarakat dan tidak membikin situasi kacau,"katanya.
MAHBUB DJUNAIDY