"Berdasarkan Undang-Undang perfilman, ada pengucualian dalam larangan pemutaran film yaitu untuk tujuan keilmuan dan dengan kalangan terbatas. Acara pemutaran film ini untuk tujuan itu sehingga tidak menyalahi aturan," ujarnya.
Sebelumnya pihak Lembaga Sensor Film melarang pemutaran film tersebut dalam Jiffest 2009. Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero Wacik mengatakan film Balibo dilarang diputar di Indonesia dan meminta polisi bertindak jika ada pemutaran film tersebut.
Baca Juga:
Malam nanti Aliansi Jurnalis Independen akan memutar film itu di TIM, dan pihak DKJ memberi fasiltas tempat pemutaran. Abduh mengaku tidak khawatir dengan adanya tindakan dari pihak pemerintah.
"Karena pelarangan itu tidak beralasan, kami menghormati LSF dan kebijakannya melarang pemutaran film itu, namun kami juga dilindungi undang-undang yang mengecualikan dalam kondisi tertentu, kecuali kalau film ini diputar di lapangan dengan penonton masyarakat umum itu yang dilarang," ujarnya.
AGUNG SEDAYU