TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan dispensasi (tidak mensyaratkan penetapan Pengadilan Negeri) pengurusan akta catatan sipil bagi anak yang lahir sejak 2006 dan sebelumnya.
Kepala Dinas Undang Herman Maksudi, Selasa (8/12), menyatakan sesuai visi catatan sipil pada 2011 agar semua anak yang lahir memiliki akta kelahiran maka pihaknya mengimbau agar masyarakat yang belum memohonkan akta anaknya agar segera mengurusnya.
Ia menerangkan, akta kelahiran diperlukan bukan hanya terkait kelengkapan hukum sebagai warga negara semata tetapi juga untuk kepentingan statistik dan pemanfaatan data terkait institusi serta hak anak.
“Kami akan memberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran berlaku hingga 31 Desember 2010,” katanya seusai memberikan pembekalan teknis kebijakan kependudukan dan akta-akta pencatatan sipil yang diikuti 234 peserta di Gedung Pusat Pemerintahan, Kota Tangerang.
Dispensasi pencatatan akta sipil ini bagi kelahiran 2006 ke bawah ditujukan bagi: anak dari pasangan suami istri, anak seorang ibu, dan anak yang tidak diketahui asal-usulnya. Mereka akan mendapatkan dispensasi berupa pengurusan akta kelahiran di Dinas Dukcapil Kota Tangerang.
AYU CIPTA