Brigadi Satu Antoni dari bagian narkoba Kepolisian Sektor Beji mengakui telah memukul dada Rizal sebanyak dua kali dan menendang kaki satu kali. Sedangkan Brigadir M. Syahrir menampar wajah Rizal. Pukulan tersebut dilakukan karena Rizal terus melakukan perlawanan. Adegan tersebut diperagakan keduanya di persidangan.
Menurut Antoni, Rizal terus berontak dan membantah jika dirinya adalah pencopet. Bahkan ketika empat polisi berpakaian preman tersebut menunjukkan identitasnya sebagai polisi, Rizal tak percaya. Ia masih terus berontak. Tindakan tersebut memancing emosi polisi.
Sementara itu, pendamping keempat terperiksa, Komisaris Putu Sumada, mengatakan pemukulan yang dilakukan anggotanya merupakan perbuatan spontan yang dilakukan karena Rizal terus berontak dan tidak menunjukkan etika baik ketika sudah dihadapkan kepada polisi berseragam. "Ini sifatnya situasional dan bisa terjadi pada siapa saja," ujar dia dalam pembelaannya.
Ajun Komisaris Polisi Ngadi selaku penuntut menegaskan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 28 Pasal 27 Ayat 2 seorang penyidik dilarang mengancaman baik secara fisik maupun psikis dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan guna mendapat pengakuan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Depok, Ajun Komisaris Besar Ahmad Subarkah mengatakan pemukulan dilakukan anggota polisi karena kesal dengan sikap Rizal yang terus berontak. "Karena Rizal terus berontak, anggota kesal," kata dia di hadapan wartawan di sela-sela waktu istirahat, Rabu (9/12). Tetapi ia mengakui jika anggota telah melakukan tindakan di luar prosedur.
Sidang mengalami penundaan sekitar satu jam guna memberi waktu istirahat. Sidang akan dilanjutkan pukul 13.00 WIB guna mendengarkan kesaksian dari Kepala Kepolisian Sektor Beji Ajun Komisaris Sukardi.
TIA HAPSARI