Perbedaan itu antara lain Perum navigasi akan bertanggung jawab secara teknis kepada Menteri Perhubungan, bukan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara seperti biasanya.
Herry mengatakan bentuk perum itu akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah yang diselaraskan dengan Undang-undang tentang Penerbangan dan Perum.
Ia menambahkan memang belum ada keputusan resmi soal bentuk lembaga navigasi dari Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Kementerian BUMN, Departemen Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara. Namun pembahasan terakhir sudah menyepakati lembaga tersebut akan berupa perum.
Herry mentargetkan tahun depan lembaga tersebut sudah bisa berjalan. Sebab rapat umum pemegang saham PT Angkasa Pura I dan II sudah tidak lagi membahas masalah pelayanan navigasi.
Setelah lembaga itu terbentuk, Herry melanjutkan, akan ada masa transisi termasuk pengalihan aset. Soal struktur permodalan, menurutnya tak menjadi masalah karena pemerintah menguasai 100 persen saham Angkasa Pura.
Pelayanan navigasi penerbangan sebelumnya dilakukan oleh tiga badan yakni Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan Unit Pelaksana Teknis Departemen Perhubungan. Namun Undang-undang Penerbangan yang disahkan awal tahun ini menyebutkan pelayanan navigasi harus dilakukan oleh satu lembaga yang bertanggung jawab pada Menteri Perhubungan.
Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Sertifikasi Navigasi Departemen Perhubungan Noviriyanto Raharjo memaparkan setidaknya ada tiga karakteristik lembaga tersebut. Pertama, tidak mencari untung. Kedua, berorientasi pada keselamatan penerbang dan ketiga bersifat cost recovery. Artinya biaya yang dipungut dari maskapai harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan.
Sebelumnya terjadi perdebatan apakah lembaga itu berbentuk Badan Layanan Umum atau BUMN. Namun setelah menimbang kekurangan dan kelebihannya, pemerintah menyepakati bentuk perum.
Soal tarif layanan navigasi, Herry mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan untuk menaikkannya. Yang jelas, katanya, tarif harus disesuaikan dengan pelayanan. Saat ini tarif layanan navigasi ditetapkan sebesar US$ 0,65 sen per route unit.
DESY PAKPAHAN