TEMPO Interaktif, Tangerang - Dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra yang mengugat perdata Prita, dokter Henky Gozal, dokter Grace Hilza menyerahkan surat pengajuan pencabutan perkara perdata terhadap Prita Mulyasari ke majelis hakim perkara pidana.
”Ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim pidana dalam memutuskan perkara,” ujar kuasa hukum dua dokter itu, Risma Situmorang saat menyerahkan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 15/12.
Risma mengatakan, langkah yang mereka lakukan hari ini adalah kelanjutan dari pengajuan pencabutan perkara perdata Prita pada Senin 14/12 kemarin. Menurut dia, surat yang akan diberikan kepada majelis hakim pidana tersebut berisikan pernyataan dua dokter itu yang telah mencabut perkara perdata dan membatalkan eksekusi denda yang dibebankan kepada Prita.
”Hanya ini yang bisa kami lakukan untuk membantu Prita, kalau masuk ke perkara pidana itu sudah bukan kewenangan kami,” kata Risma.
Didampingi Manager Legal RS Omni, Hadi Lalu Furqoni Alwi, Risma tiba di Pengadilan Negeri Tangerang pukul 09.00. Keduanya langsung menyerahkan surat bersampul putih kepada petugas bagian tata usaha Pengadilan Negeri Tangerang.
Risma berharap, surat yang disampaikan kepada majelis hakim pidana itu dapat menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara pidana.
JONIANSYAH