TEMPO Interaktif, BANDUNG - Puluhan warga kawasan Rancabentang, Ciumbuleuit, Bandung mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Rabu (16/12). Mereka menggelar unjuk rasa menuntut agar majelis hakim memutus seadil-adilnya dalam sidang perkara gugatan warga Rancabentang terhadap Walikota Bandung dan pemilik Hotel Four R terkait Izin Mendirikan Bangunan Hotel Four R di Jalan Rancabentang.
"Kami datang bersama untuk menghadiri sidang pembacaan putusan hakim terkait gugatan kami yang akan digelar hari ini,"kata Utono Dwiyulianto, kuasa hukum warga Rancabentang di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Rabu (16/12).
Gugatan, ia melanjutkan, diajukan 250 warga Rancabentang, termasuk tokoh nasional Adnan Buyung Nasution. Gugatan terhadap Walikota Bandung (tergugat I) dan Henry Husada, pemilik hotel Four R (tergugat II) terdiri dari lima berkas terpisah.
"Kami menggugat karena pembangunan hotel merusak rumah warga, mengganggu aktivitas warga dan terutama fungsi lingkungan Rancabentang sebagai bagian dari Kawasan Bandung Utara sebagai kawasan konservasi bagi lingkungan Kota Bandung,"jelasnya.
Diantara para pengunjuk rasa tampak hadir Adnan Buyung Nasution. Saat berorasi, ia meminta warga berlaku tertib di ruang sidang agar persidangan berlangsung lancar. "Jangan emosi..kalau kita tidak puas dengan putusan hakim, kita masih bisa banding,"kata Buyung.
ERICK P HARDI