TEMPO Interaktif, Palu -, Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, Azis Bestari, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (16/12).
Berbeda dengan sebelumnya, Azis mulai menutup diri dari dari pertanyaan wartawan, entah karena petunjuk kepolisian atau keinginan pribadinya, tidak ada penjelasan dari Azis.
”Saya masih menjalani pemeriksaan,”singkat Azis sambil tersenyum, kepada sejumlah wartawan.
Juru bicara kepolisian AKBP Irfaizal Nasution mengatakan, mengenai penahanan Azis, baru akan dilakukan setelah tersangka memenuhi beberapa unsur penahan.
Menurut informasi, Azis diperiksa berdasarkan laporan salah satu mantan kepala sekolah (STN, Sahid Lamureke, terkait kepemilikan ijazah Azis yang diduga palsu.
”Itu surat keterangan pengganti ijazah, bukan ijaza palsu,” bantah Azis yang ditemui Senin lalu. Azis mengaku lulus pada tahun 1973 dan mendapat ijazah pengganti itu pada 1976, karena ijazah miliknya hilang.
DARLIS