TEMPO Interaktif, Tangerang - Menghadapi putusan perkara pidana atas kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Prita Mulyasari tengah hamil dua bulan.
Wanita berusia 32 tahun itu akhir-akhir ini memang terlihat pucat dan sedikit gemuk seperti sedang hamil. "Saya memang sedang hamil dua bulan," katanya sambil tersenyum kepada wartawan saat ditemui dirumahnya di Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan, Ahad (20/12).
Meski tengah mengandung anak ketiga, Prita mengaku siap dan pasrah dalam menghadapi putusan perkara pidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra yang akan diputus Pengadilan Negeri Tangerang 29 Desember mendatang. "Saya juga sering berbicara kepada anak yang dalam kandungan saya, agar kuat,"ucapnya.
Menghadapi vonis yang akan dijatuhkan Selasa pekan depan Prita hanya bisa berdoa semoga hasil terbaik yang bisa diterimanya. Ia berharap bebas meski belum mengetahui vonis yang bakal dijatuhkan kepadanya. "Saya mencoba berfikir positif saja," katanya.
Meski kasus hukum perkara perdata Prita Mulyasari terus saja berjalan, namun Prita tetap menginginkan perdamaian. Ia menghargai itikad baik Omni International Hospital yang sempat mencabut gugatan perdatanya. Tapi karena tidak terjadi kesepakatan, jalur hukum menurut Prita menjadi cara yang paling yang baik dan elegan.
Prita merasa apa yang dijalaninya sudah sesuai prosedur. Dari mulai persidangan pidana dan perdata dan perdamaian meski berakhir buntu.
Keinginannya tetap pada penyelesaian perkara perdata dan pidana sekaligus. Bukan hanya perkara perdata yang diselesaikan seperti yang dilakukan Omni pekan lalu. "Perkara pidana ini yang membuat saya dikurung selama 21 hari," kata Prita. Sementara untuk perkara perdata, ia bersama kuasa hukumnya memilih untuk melanjutkannya dengan membuat memori kasasi dan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal ini yang membuat Pengadilan Negeri Tangerang menolak pencabutan gugatan perdata Omni. Menurutnya perkara yang dihadapinya juga harus bisa dilihat dari aspek umum juga. Pengalaman dalam menghadapi kasus ini selama setahun lebih membuatnya lebih berhati-hati. "Satu kata saja bisa menjadi bukti dalam pengadilan," ujar Prita.
Hingga kemarin dukungan untuknya dari masyarakat terus mengalir. Meski sudah dinyatakan ditutup, namun dukungan menurutnya terus saja mengalir. Baik yang diserahkan langsung kepadanya maupun kepada lembaga yang dibentuk sendiri oleh masyarakat. Uang yang sudah terkumpul menurutnya sudah terkumpul Rp 650 juta lebih. "Saya terima secara simbolis dan saya serahkan lagi kepada yang memberinya untuk disimpan lagi," katanya.
Ini menurutnya adalah sebuah ekspresi suara hati masyarakat kecil yang bukan hanya diperuntukkan baginya tapi juga bagi kemanusiaan dan keadilan.
JONIANSYAH