Polisi beralasan Agus bersama dua orang anggota Forum Warga Lampung Tengah, Sumarsono dan Erwin Hendarmin telah masuk ke area perkebunan nanas tanpa ijin. “Kami menerima laporan dari perusahaan dan telah mengumpulkan bukti berupa photo,” kata Kepala Polsek Terbanggi Besar, Ajun Komisaris Dennie Andreas, Senin (21/12).
Menurut Dennie pada 1 Desember 2009 lalu, PT Great melaporkan tiga orang, yaitu Agus Hermanto, Sumarsono dan seorang aktifis Forum Warga Lampung Tengah, Erwin Hendarmin. Ketiganya dilaporkan ke polisi karena telah memasuki areal perkebunan tanpa ijin.
Polisi menjerat ketiga tersangka itu dengan pasal 167 KUHP tentang ketertiban umum dengan ancaman sembilan bulan penjara. “Kasus tersebut telah kami limpahkan ke Polres. Sekarang mereka yang menangani,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Lampung Tengah, Komisaris Anang Triarsono mengaku belum mempelajari kasus tersebut. Dia mengatakan baru mengetahui dari media massa. “Saat ini kami masih mempelajari dan ada kemungkinan penyidik kami tidak mengetahui salah satu tersangka adalah wartawan,” kata dia di ruang kerjanya.
Masalah bermula dari investigasi Agus terhadap dugaan manipulasi pajak penggunaan air bawah tanah, yang dilakukan oleh PT Great Giant Pineapple. Perusahaan perkebunan nanas terbesar di Lampung itu hanya melaporkan 54 sumur bor dari 190 sumur bor ke pemerintah daerah.
Akibatnya, pemerintah Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah dirugikan puluhan milyar rupiah. Agus Hermanto mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka karena saat memasuki area perkebunan untuk keperluan peliputan.
“Selain tempat itu terbuka untuk umum karena di dalam perkebunan ada dua perkampungan, polisi tidak bisa seenaknya menetapkan jurnalis sebagai tersangka,” katanya. Dia menganggap polisi kurang memahami kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
NUROCHMAN ARRAZIE